Rabu, 20 September 2006

Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.


A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
- Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya


Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran


Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.


Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara


Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.



Sumber:
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama

Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.


A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
- Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya


Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran


Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.


Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara


Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.



Sumber:
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama

Rabu, 13 September 2006

Bisnis dan Lingkungan

Bisnis adalah
- Menurut Steinhoff : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”.
- Pengertiannya: Bisnis sebagai aktivitas yang menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
- Menurut Griffin dan Ebert : “Business is an organization that provides goods or services in order to earn profit.”
- Aktivitas bisnis melalui penyedia barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit atau laba.

Produk yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh kegiatan bisnis adalah
- tangible goods : barang-barang yang dapat diindra oleh panca indra manusia : mobil, motor, televisi, dll
- intangible goods (jasa) : produk yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, tetapi dapat dirasakan manfaatnya setelah konsumen menggunakan jasa tersebut. Contoh: jasa pengacara, jasa guru, jasa dokter, dll

Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang tercipta oleh aktivitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya menjadi lebih besar. Akumulasi laba yang diperoleh melalui aktivitas bisnis dapat diinvestasikan ke dalam portfolio usaha yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Laba perusahaan digunakan untuk
- dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden
- laba ditahan untuk diinvestasikan kembali oleh perusahaan

Fungsi yang dilakukan oleh aktivitas bisnis dapat dikelompokan ke dalam tiga fungsi dasar yaitu:
- acquiring raw materials (memperoleh bahan baku)
- manufacturing raw material into products, mengolah bahan baku menjadi produk
- distributing products to consumers, produk yang dihasilkan perusahaan didistribusikan kepada konsumen.

Kegiatan distribusi bermacam-macam
- bisa melalui perusahaan bisnis lain misalnya distributor, agen, ekspedisi, toko, asuransi, dll
- dilakukan secara langsung oleh produsen kepada konsumen akhir yaitu dengan mengunakan sistem distribusi direct selling seperti yang dilakukan oleh Amway, CNI, Tupperware, dll

Ruang lingkup bisnis
Menurut Philip Kotler, produk yang dipasarkan dalam suatu kegiatan bisnis mencakup 10 entitas produk yaitu:
Informations, media massa baik cetak maupun elektronik merupakan pelaku bisnis informasi.
Places, misanya tempat tujuan wisata, Bali, Candi Borobudur, dll
Experiences, untuk memperoleh pengalaman tertentu dalam hidupnya, misalnya tempat rekreasi : Ancol, Taman Safari, dll
Organizations. Rekam jejak (track record) perusahaan yang menghasilkan produk bermutu dan dapat memuaskan kebutuhan konsumen serta memiliki kinerja keuangan yang baik, akan menyebabkan perusahaan yang satu memiliki nilai yang berbeda dibanding pesaingnya di mata konsumen maupun para investor.
Idea. Seluruh produk yang dipasarkan pada awalnya berasal dari suatu ide produk, misalnya Aqua, air mineral dalam kemasan. Extra joss minuman dalam kemasan, dll.
People, manusia dengan segala kemampuan dan talenta yang dimilikinya dapat menjadi komoditi bisnis, misalnya artis, atlit, dll.
Properties. Hak kepemilikan seseorang terhadap benda-benda berharga dapat dijadikan komoditi bisnis, misalnya BPKB, SHM, dll
Events, misalnya pameran mobil, pertunjukan musik, dll
Tangible goods. Suatu produk dapat diperjual belikan jika mempunyai nilai (value) sehingga konsumen mau menukar uang yang mereka miliki dengan produk tersebut.
Services, jasa bersifat intangible, tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan oleh konsumennya. Ciri jasa lainnya adalah inseparable, jasa tidak dapat dipisahkan dari si pemberi jasa, yang akan mempengaruhi kualitas jasa. Jasa juga memiliki variability, artinya jasa yang diberikan oleh pemberi jasa memiliki variasi antara satu pemberi jasa dengan pemberi jasa lainnya.


Tujuan Bisnis
Adalah hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi / aktivitas fungsional perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang (key result area)

Key result area meliputi
1. Market standing / penguasan pasar yang akan merupakan jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profit dalam jangka panjang.
2. Innovation yaitu inovasi dalam produk dan jasa serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1
3. Physical and financial Resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
4. Manager Performance and development,
Manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
5. Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
6. Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab social seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll


Bisnis dan Sistem Ekonomi

Tiga permasalahan ekonomi utama dirumuskan dalam tiga pertanyaan yaitu:
What
Berkaitan dengan masalah komoditi apa yang akan diproduksi, berapa jumlahnya, kapan akan diproduksi dan berapa harga jualnya.
How
Bagaimana barang dan jasa tersebut dihasilkan, siapa yang akan melakukan kegiatan produksi, teknologi apa yang akan digunakan dan sumber daya apa yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan produksi.
For Whom
Untuk siapa barang atau jasa tersebut diproduksi, apakah ditribusi income dan kekayaan berlangsung adil, dll

Untuk menjawab ketiga permasalahan utama ekonomi tsb, terciptalah sistem ekonomi yaitu adalah Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalis), Sistem Ekonomi Komando (Sosialis), Sistem Ekonomi Campuran.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar adalah
- Pemilikan swasta terhadap alat-alat atau faktor produksi
- Terdapat kebebasan untuk berusaha dan bersaing
- Para produsen menjual hasil produksinya di pasar yang bersaing
- Perusahaan mempunyai tujuan memperoleh keuntungan maksimal

Ciri-ciri Ekonomi Sosialis
- Pemilikan alat-alat dan sumber produksi dimiliki oleh Negara.
- Pengambilan keputusan mengenai apa yang akan diproduksi, berapa banyak, kapan diproduksi, dsb ditentukan oleh Negara
- Penggantian mekanisme pasar dengan perencanaan terpusat
- Produksi, distribusi, konsumsi dan alokasi sumber-sumber produksi barang dan jasa ditetapkan oleh Negara melalui perencanaan berjangka

Sistem Ekonomi Indonesia
Dapat dikelompokan ke dalam sistem ekonomi campuran karena sistem ekonomi Indonesia mengakui pemilikan swasta perorangan terhadap faktor produksi, tapi juga terdapat pemilikan Negara terhadap faktor produksi terutama yang berkaitan dengan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 45). Negara juga mengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan fiskal maupun moneter, mengatur mekanisme pasar melalui UU no. 5 thn 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Tidak Sehat, penetapan UMR, harga BBM, dll

Komponen Sistem Ekonomi Indonesia
- Input terdiri berbagai jenis faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dll
- Proses, menggunakan berbagai bauran teknologi. Misalnya industri ada yang menggunakan teknologi maju untuk menghasilkan nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian, tetapi ada juga sektor industri yang menggunakan teknologi tradisional.
- Output adalah keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun)


Ruang lingkup bisnis menurut lapangan usaha di Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan lapangan usaha di Indonesia sebagai berikut:
1. Usaha Pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan.
2. Usaha Pertambangan dan Penggalian
3. Usaha industri pengolahan, usaha yang melakukan kegiatan mengubah barang dasar (raw materials) menjadi barang jadi (finished goods) atau barang setengah jadi (work in process)
4. Usaha Listrik, Gas dan Air
5. Usaha Konstruksi, usaha yang mempunyai kegiatan dengan hasil akhir berupa bangunan / konstruksi.
6. Usaha Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
7. Usaha Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi
8. Usaha lembaga keuangan mencakup Usaha perbankan, usaha lembaga pembiayaan, Usaha lembaga di pasar modal, Usaha Asuransi, Usaha Jasa Penunjang asuransi, Usaha dana pensiun, Usaha pengadaian, Usaha pedagang valuta asing, Usaha koperasi simpan pinjam
9. Usaha Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan, Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perseorangan.

Barang dan jasa yang dihasilkan sektor perusahaan akan digunakan oleh empat sektor yang ada dalam Sistem Ekonomi Indonesia yaitu
1. Sektor Perusahaan (Business sectors)
2. Sektor Rumah tangga (Household sectors)
3. Pemerintah (Government sector)
4. Asing (Foreign sectors)

Sistem bisnis Indonesia
Sistem bisnis Indonesia terdiri dari lima komponen utama yaitu input, proses, output, feedback dan environment.
Sistem bisnisnya merupakan sistem terbuka artinya mekanisme yang berlangsung di dalam sistem bisnis dipengaruhi oleh lingkungan bisnis sekitarnya. Sebagai contoh walau bagian produksi dapat menghasilkan produk dengan tingkat efisien yang tinggi, belum menjadi jaminan bahwa produk tersebut akan sukses dipasarkan oleh bagian pemasaran bila ternyata konsumen sebagai bagian dari lingkungan perusahaan sudah tidak membutuhkan produk tersebut. Contohnya mesin tik manual, pager, dll

Input Bisnis Indonesia
1. Sumber daya manusia (human resources)
2. Modal (capital) dan uang
3. Bahan baku (raw material)
4. Peralatan dan mesin (Equipment and machinery)
5. Tanah dan bangunan (land and building)
6. Kewirausahaan (Enterpreneurship and intrapreneurship)
7. Teknologi
8. Informasi
9. Pelanggan

Umpan balik (feedback)
Muncul sebagai hasil proses evaluasi, yaitu membandingkan antara standard output yang diharapkan dengan output yang sesungguhnya yang dihasilkan.

Lingkungan Perusahaan (Business Environment)
Perusahaan sebagai sistem terbuka melakukan aktivitasnya di dalam lingkungan perusahaan dan dipengaruhi oleh lingkungan perusahaan yang terdiri dari berbagai kekuatan, sumber daya dan lembaga-lembaga yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Kedudukan Sektor Perusahaan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Untuk mengukur besar jumlah output dalam satuan uang yang dihasilkan oleh perekonomian Indonesia digunakan ukuran Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product = GDP). GDP menunjukan jumlah keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu Negara dalam jangka waktu satu tahun

Setelah nilai PDB dikurangi Pendapatan Netto terhadap Luar Negeri, maka akan diperoleh Produk Nasional Bruto (Gross National Product) yang merupakan keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan warga negara Indonesia di wilayah Indonesia

Apabila Produk Nasional Bruto dikurangi pajak tidak langsung dan dikurangi penyusutan, maka akan diperoleh Produk Nasional Neto (Net National Product) = Pendapatan Nasional (National Income).

Pendapatan Nasional per tahun dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia akan diperoleh Pendapatan per kapita.

Melalui GDP akan diketahui tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja, tingkat investasi, daya tarik Negara terhadap investor asing.

Melalui indikator Pendapatan per kapita akan dapat ditentukan tingkat kemakmuran relatif penduduk Indonesia dibandingkan dengan Negara lain.




Sumber : Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus Solihin, Ismail, 2006, Bab 1 & 3

Bisnis dan Lingkungan

Bisnis adalah
- Menurut Steinhoff : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”.
- Pengertiannya: Bisnis sebagai aktivitas yang menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
- Menurut Griffin dan Ebert : “Business is an organization that provides goods or services in order to earn profit.”
- Aktivitas bisnis melalui penyedia barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit atau laba.

Produk yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh kegiatan bisnis adalah
- tangible goods : barang-barang yang dapat diindra oleh panca indra manusia : mobil, motor, televisi, dll
- intangible goods (jasa) : produk yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, tetapi dapat dirasakan manfaatnya setelah konsumen menggunakan jasa tersebut. Contoh: jasa pengacara, jasa guru, jasa dokter, dll

Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang tercipta oleh aktivitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya menjadi lebih besar. Akumulasi laba yang diperoleh melalui aktivitas bisnis dapat diinvestasikan ke dalam portfolio usaha yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Laba perusahaan digunakan untuk
- dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden
- laba ditahan untuk diinvestasikan kembali oleh perusahaan

Fungsi yang dilakukan oleh aktivitas bisnis dapat dikelompokan ke dalam tiga fungsi dasar yaitu:
- acquiring raw materials (memperoleh bahan baku)
- manufacturing raw material into products, mengolah bahan baku menjadi produk
- distributing products to consumers, produk yang dihasilkan perusahaan didistribusikan kepada konsumen.

Kegiatan distribusi bermacam-macam
- bisa melalui perusahaan bisnis lain misalnya distributor, agen, ekspedisi, toko, asuransi, dll
- dilakukan secara langsung oleh produsen kepada konsumen akhir yaitu dengan mengunakan sistem distribusi direct selling seperti yang dilakukan oleh Amway, CNI, Tupperware, dll

Ruang lingkup bisnis
Menurut Philip Kotler, produk yang dipasarkan dalam suatu kegiatan bisnis mencakup 10 entitas produk yaitu:
Informations, media massa baik cetak maupun elektronik merupakan pelaku bisnis informasi.
Places, misanya tempat tujuan wisata, Bali, Candi Borobudur, dll
Experiences, untuk memperoleh pengalaman tertentu dalam hidupnya, misalnya tempat rekreasi : Ancol, Taman Safari, dll
Organizations. Rekam jejak (track record) perusahaan yang menghasilkan produk bermutu dan dapat memuaskan kebutuhan konsumen serta memiliki kinerja keuangan yang baik, akan menyebabkan perusahaan yang satu memiliki nilai yang berbeda dibanding pesaingnya di mata konsumen maupun para investor.
Idea. Seluruh produk yang dipasarkan pada awalnya berasal dari suatu ide produk, misalnya Aqua, air mineral dalam kemasan. Extra joss minuman dalam kemasan, dll.
People, manusia dengan segala kemampuan dan talenta yang dimilikinya dapat menjadi komoditi bisnis, misalnya artis, atlit, dll.
Properties. Hak kepemilikan seseorang terhadap benda-benda berharga dapat dijadikan komoditi bisnis, misalnya BPKB, SHM, dll
Events, misalnya pameran mobil, pertunjukan musik, dll
Tangible goods. Suatu produk dapat diperjual belikan jika mempunyai nilai (value) sehingga konsumen mau menukar uang yang mereka miliki dengan produk tersebut.
Services, jasa bersifat intangible, tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan oleh konsumennya. Ciri jasa lainnya adalah inseparable, jasa tidak dapat dipisahkan dari si pemberi jasa, yang akan mempengaruhi kualitas jasa. Jasa juga memiliki variability, artinya jasa yang diberikan oleh pemberi jasa memiliki variasi antara satu pemberi jasa dengan pemberi jasa lainnya.


Tujuan Bisnis
Adalah hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi / aktivitas fungsional perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang (key result area)

Key result area meliputi
1. Market standing / penguasan pasar yang akan merupakan jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profit dalam jangka panjang.
2. Innovation yaitu inovasi dalam produk dan jasa serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1
3. Physical and financial Resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
4. Manager Performance and development,
Manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
5. Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
6. Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab social seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll


Bisnis dan Sistem Ekonomi

Tiga permasalahan ekonomi utama dirumuskan dalam tiga pertanyaan yaitu:
What
Berkaitan dengan masalah komoditi apa yang akan diproduksi, berapa jumlahnya, kapan akan diproduksi dan berapa harga jualnya.
How
Bagaimana barang dan jasa tersebut dihasilkan, siapa yang akan melakukan kegiatan produksi, teknologi apa yang akan digunakan dan sumber daya apa yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan produksi.
For Whom
Untuk siapa barang atau jasa tersebut diproduksi, apakah ditribusi income dan kekayaan berlangsung adil, dll

Untuk menjawab ketiga permasalahan utama ekonomi tsb, terciptalah sistem ekonomi yaitu adalah Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalis), Sistem Ekonomi Komando (Sosialis), Sistem Ekonomi Campuran.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar adalah
- Pemilikan swasta terhadap alat-alat atau faktor produksi
- Terdapat kebebasan untuk berusaha dan bersaing
- Para produsen menjual hasil produksinya di pasar yang bersaing
- Perusahaan mempunyai tujuan memperoleh keuntungan maksimal

Ciri-ciri Ekonomi Sosialis
- Pemilikan alat-alat dan sumber produksi dimiliki oleh Negara.
- Pengambilan keputusan mengenai apa yang akan diproduksi, berapa banyak, kapan diproduksi, dsb ditentukan oleh Negara
- Penggantian mekanisme pasar dengan perencanaan terpusat
- Produksi, distribusi, konsumsi dan alokasi sumber-sumber produksi barang dan jasa ditetapkan oleh Negara melalui perencanaan berjangka

Sistem Ekonomi Indonesia
Dapat dikelompokan ke dalam sistem ekonomi campuran karena sistem ekonomi Indonesia mengakui pemilikan swasta perorangan terhadap faktor produksi, tapi juga terdapat pemilikan Negara terhadap faktor produksi terutama yang berkaitan dengan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 45). Negara juga mengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan fiskal maupun moneter, mengatur mekanisme pasar melalui UU no. 5 thn 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Tidak Sehat, penetapan UMR, harga BBM, dll

Komponen Sistem Ekonomi Indonesia
- Input terdiri berbagai jenis faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dll
- Proses, menggunakan berbagai bauran teknologi. Misalnya industri ada yang menggunakan teknologi maju untuk menghasilkan nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian, tetapi ada juga sektor industri yang menggunakan teknologi tradisional.
- Output adalah keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun)


Ruang lingkup bisnis menurut lapangan usaha di Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan lapangan usaha di Indonesia sebagai berikut:
1. Usaha Pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan.
2. Usaha Pertambangan dan Penggalian
3. Usaha industri pengolahan, usaha yang melakukan kegiatan mengubah barang dasar (raw materials) menjadi barang jadi (finished goods) atau barang setengah jadi (work in process)
4. Usaha Listrik, Gas dan Air
5. Usaha Konstruksi, usaha yang mempunyai kegiatan dengan hasil akhir berupa bangunan / konstruksi.
6. Usaha Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi
7. Usaha Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi
8. Usaha lembaga keuangan mencakup Usaha perbankan, usaha lembaga pembiayaan, Usaha lembaga di pasar modal, Usaha Asuransi, Usaha Jasa Penunjang asuransi, Usaha dana pensiun, Usaha pengadaian, Usaha pedagang valuta asing, Usaha koperasi simpan pinjam
9. Usaha Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan, Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perseorangan.

Barang dan jasa yang dihasilkan sektor perusahaan akan digunakan oleh empat sektor yang ada dalam Sistem Ekonomi Indonesia yaitu
1. Sektor Perusahaan (Business sectors)
2. Sektor Rumah tangga (Household sectors)
3. Pemerintah (Government sector)
4. Asing (Foreign sectors)

Sistem bisnis Indonesia
Sistem bisnis Indonesia terdiri dari lima komponen utama yaitu input, proses, output, feedback dan environment.
Sistem bisnisnya merupakan sistem terbuka artinya mekanisme yang berlangsung di dalam sistem bisnis dipengaruhi oleh lingkungan bisnis sekitarnya. Sebagai contoh walau bagian produksi dapat menghasilkan produk dengan tingkat efisien yang tinggi, belum menjadi jaminan bahwa produk tersebut akan sukses dipasarkan oleh bagian pemasaran bila ternyata konsumen sebagai bagian dari lingkungan perusahaan sudah tidak membutuhkan produk tersebut. Contohnya mesin tik manual, pager, dll

Input Bisnis Indonesia
1. Sumber daya manusia (human resources)
2. Modal (capital) dan uang
3. Bahan baku (raw material)
4. Peralatan dan mesin (Equipment and machinery)
5. Tanah dan bangunan (land and building)
6. Kewirausahaan (Enterpreneurship and intrapreneurship)
7. Teknologi
8. Informasi
9. Pelanggan

Umpan balik (feedback)
Muncul sebagai hasil proses evaluasi, yaitu membandingkan antara standard output yang diharapkan dengan output yang sesungguhnya yang dihasilkan.

Lingkungan Perusahaan (Business Environment)
Perusahaan sebagai sistem terbuka melakukan aktivitasnya di dalam lingkungan perusahaan dan dipengaruhi oleh lingkungan perusahaan yang terdiri dari berbagai kekuatan, sumber daya dan lembaga-lembaga yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Kedudukan Sektor Perusahaan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Untuk mengukur besar jumlah output dalam satuan uang yang dihasilkan oleh perekonomian Indonesia digunakan ukuran Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product = GDP). GDP menunjukan jumlah keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu Negara dalam jangka waktu satu tahun

Setelah nilai PDB dikurangi Pendapatan Netto terhadap Luar Negeri, maka akan diperoleh Produk Nasional Bruto (Gross National Product) yang merupakan keseluruhan barang dan jasa yang dihasilkan warga negara Indonesia di wilayah Indonesia

Apabila Produk Nasional Bruto dikurangi pajak tidak langsung dan dikurangi penyusutan, maka akan diperoleh Produk Nasional Neto (Net National Product) = Pendapatan Nasional (National Income).

Pendapatan Nasional per tahun dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia akan diperoleh Pendapatan per kapita.

Melalui GDP akan diketahui tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja, tingkat investasi, daya tarik Negara terhadap investor asing.

Melalui indikator Pendapatan per kapita akan dapat ditentukan tingkat kemakmuran relatif penduduk Indonesia dibandingkan dengan Negara lain.




Sumber : Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus Solihin, Ismail, 2006, Bab 1 & 3

Senin, 04 September 2006

Pokok Bahasan Pengantar Bisnis

  1. Bisnis dan Lingkungannya
  2. Bentuk Organisasi Bisnis
  3. Pengelolaan Organisasi Bisnis
  4. Manajemen SDM
  5. Manajemen Produksi
  6. Fungsi Pemasaran
  7. Keputusan Produk dan Harga
  8. Akuntasi Dasar dan Manajemen Keuangan
  9. Pasar Modal di Indonesia
  10. Usaha Kecil dan Kewirausahaan
  11. Corporate Governance
  12. Perdagangan International

Pokok Bahasan Pengantar Bisnis

  1. Bisnis dan Lingkungannya
  2. Bentuk Organisasi Bisnis
  3. Pengelolaan Organisasi Bisnis
  4. Manajemen SDM
  5. Manajemen Produksi
  6. Fungsi Pemasaran
  7. Keputusan Produk dan Harga
  8. Akuntasi Dasar dan Manajemen Keuangan
  9. Pasar Modal di Indonesia
  10. Usaha Kecil dan Kewirausahaan
  11. Corporate Governance
  12. Perdagangan International

Buku Referensi Pengantar Bisnis

  1. Ebert, R.J., Ronald J., Grifin, Ricky W.,2003, Introducing of Business, 6th Edition, Prentice Hall. Inc. New York.
  2. Kismono, Gugup.,2001, Bisnis Pengantar, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta
  3. UU. No. 1 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas
  4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  5. UU Pasar Modal

Buku Referensi Pengantar Bisnis

  1. Ebert, R.J., Ronald J., Grifin, Ricky W.,2003, Introducing of Business, 6th Edition, Prentice Hall. Inc. New York.
  2. Kismono, Gugup.,2001, Bisnis Pengantar, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta
  3. UU. No. 1 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas
  4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  5. UU Pasar Modal